SIDOARJO MULAI BERLAKUKAN SANKSI DANDA RP 150 RIBU BAGI WARGA TIDAK BERMASKER

 


Unesa Jurnalism - Senin, 14 September 2020. Petugas gabungan TNI Polri Satpol PP dan Dishub menggelar razia masker sebagai bentuk kedisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kapolresta Sidoarjo Kombes pol. Sumardji menjelaskan, operasi dengan sasaran orang tidak bermasker akan rutin dilakukan setiap hari. Penindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat jera tak melanggar protokol kesehatan.

Pelanggar protokol kesehatan menjalani sidang ditempat dan harus membayar uang denda hari itu juga. Mereka rata-rata didenda Rp150 ribu atau apabila tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan selama tiga hari. “Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp150 ribu, namun kalau melanggar lagi akan dilipatkan dendanya,” kata pelaksana harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini.

Petugas akan terus menggiatkan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres. Baik pagi smapai dengan malam, dengan lokasi operasi macam-macam. Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran akan disiplin pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo.


MA'RIFATUL ILMI - 20041184070 - IKOM UNESA 2020A

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fenomena Demo Tolak RUU Omnibus Law