SIDOARJO MULAI BERLAKUKAN SANKSI DANDA RP 150 RIBU BAGI WARGA TIDAK BERMASKER
Unesa Jurnalism - Senin, 14 September 2020. Petugas
gabungan TNI Polri Satpol PP dan Dishub menggelar razia masker sebagai bentuk
kedisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan
pengendalian Covid-19.
Kapolresta Sidoarjo Kombes pol. Sumardji menjelaskan, operasi dengan
sasaran orang tidak bermasker akan rutin dilakukan setiap hari. Penindakan
tegas ini dilakukan agar masyarakat jera tak melanggar protokol kesehatan.
Pelanggar protokol kesehatan menjalani
sidang ditempat dan harus membayar uang denda hari itu juga. Mereka rata-rata
didenda Rp150 ribu atau apabila tidak bisa membayar maka harus menjalani
kurungan selama tiga hari. “Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan
Rp150 ribu, namun kalau melanggar lagi akan dilipatkan dendanya,” kata
pelaksana harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini.
Petugas akan terus menggiatkan Operasi
Yustisi Penegakan Disiplin Inpres. Baik pagi smapai dengan malam, dengan lokasi
operasi macam-macam. Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran akan disiplin
pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo.
MA'RIFATUL ILMI - 20041184070 - IKOM UNESA 2020A
Kerenn:)
BalasHapus