Warga Sidoarjo Berani Tidak Memakai Masker? Ini Sanksinya
![]() |
| Razia masker yang dilakukan oleh Petugas Gabungan Kab. Sidoarjo |
Unesa Jurnalism - Saat ini, Sidoarjo masih berada di zona orange pandemi covid-19. Itu artinya kondisi masih sangat rentan akan penyebar luasan virus ini. Seluruh warga Sidoarjo diminta untuk melakukan “jajacutapama” alias Jaga Jarak Cuci Tangan Pakai Masker. Namun, kesadaran warga Sidoarjo nampaknya masih kurang, terbukti masih banyak yang enggan memakai masker saat sedang diluar rumah.
Kondisi inilah yang akhirnya membuat petugas gabungan wilayah Sidoarjo memberikan sanksi denda kepada siapapun yang tidak memakai masker pada saat bepergian. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020. Denda yang diberikan sebesar Rp. 150.000 per orang dan dapat dilipatgandakan jika melanggar lagi dan lagi.
Sebelumnya telah diberlakukan sanksi sosial berupa berdoa dan membersihkan makam korban covid-19 di TPU Delta Praloyo Sidoarjo. Namun dirasa kurang efektif untuk memberi efek jera, akhirnya diberlakukanlah sanksi denda ini.
![]() |
| Para pelanggar protokol kesehatan berdoa di makam korban Covid-19 |
ELFIRA RAMADHAN - 20041184024 - IKOM UNESA 2020A


Komentar
Posting Komentar