Warga Sidoarjo Berani Tidak Memakai Masker? Ini Sanksinya


Razia masker yang dilakukan oleh Petugas Gabungan Kab. Sidoarjo


Unesa Jurnalism - Saat ini, Sidoarjo masih berada di zona orange pandemi covid-19. Itu artinya kondisi masih sangat rentan akan penyebar luasan virus ini. Seluruh warga Sidoarjo diminta untuk melakukan “jajacutapama” alias Jaga Jarak Cuci Tangan Pakai Masker. Namun, kesadaran warga Sidoarjo nampaknya masih kurang, terbukti masih banyak yang enggan memakai masker saat sedang diluar rumah.

Kondisi inilah yang akhirnya membuat petugas gabungan wilayah Sidoarjo memberikan sanksi denda kepada siapapun yang tidak memakai masker pada saat bepergian. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020. Denda yang diberikan sebesar Rp. 150.000 per orang dan dapat dilipatgandakan jika melanggar lagi dan lagi.

Sebelumnya telah diberlakukan sanksi sosial berupa berdoa dan membersihkan makam korban covid-19 di TPU Delta Praloyo Sidoarjo. Namun dirasa kurang efektif untuk memberi efek jera, akhirnya diberlakukanlah sanksi denda ini. 

Para pelanggar protokol kesehatan berdoa di makam korban Covid-19


Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji razia masker akan dilakukan setiap hari di berbagai wilayah Sidoarjo. Diharapkan dengan diberlakukannya sanksi denda ini dapat memberikan efek jera kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Sehingga nantinya dapat memutus rantai penyebaran virus covid-19 di wilayah Sidoarjo.


ELFIRA RAMADHAN - 20041184024 - IKOM UNESA 2020A

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fenomena Demo Tolak RUU Omnibus Law